Sumber: CNBC Indonesia

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengimplementasikan sistem administrasi perpajakan terbaru secara efektif mulai pada Januari 2025. Sistem tersebut bernama Coretax, yang akan membantu meningkatkan efisiensi dan transparansi administrasi perpajakan Indonesia.

Sistem yang telah dibangun tujuh tahun terakhir, yaitu Coretax merupakan bagian dari proyek Pembangunan Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) yang diatur dan ditetapkan melalui Peraturan Presiden No. 40/2018.

Kepastian implementasi sistem ini dikuatkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 oleh Sri Mulyani pada 18 Oktober lalu. Yang mana isi PMK tersebut mengatur tentang berbagai aspek perpajakan terkait pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, yaitu Coretax.

Pada PMK No. 81/2024, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, mengatakan bahwa terbitnya aturan dan implementasi sistem Coretax ini dapat menyederhanakan sederet aturan di bidang perpajakan.

“PMK ini berdampak pada 42 peraturan yang sekarang masih berlaku. Saat ini kami sedang menggodok aturan turunan yang merupakan petunjuk pelaksanaannya,” kata beliau melalui sebuah keterangan resmi siaran pers laman pajak.go.id.

Sistem Coretax merupakan bentuk modernisasi administrasi, dimana sistem ini akan menyederhanakan proses administrasi pajak dengan menyatukan seluruh layanan perpajakan ke dalam satu aplikasi tunggal. Dalam hal ini, wajib pajaklah yang akan menjadi tokoh utama yang merasakan efeknya dalam pemenuhan hak dan kewajiban pajak.

Coretax menyediakan kemudahan, seperti:

  1. Akses Aplikasi Lebih mudah
    • Akses lebih mudah dengan menggunakan NPWP yang telah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sejak Juli 2024 lalu. Untuk orang pribadi, NPWP 16 digit tersebut akan menggunakan NIK sesuai yang tercantum di KTP dan basis data kependudukan. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi memiliki NPWP terpisah untuk memenuhi hak dan kewajiban pajak. Sementara itu, bagi wajib pajak badan usaha, instansi pemerintah, dan orang asing, NPWP 16 digit akan menggunakan angka pada NPWP format lama dengan tambahan angka 0 (nol) di depannya.
  2. EFIN Tidak Digunakan Lagi
    • Sistem Coretax juga tidak lagi menggunakan nomor EFIN atau nomor identitas khusus untuk mendaftar dan mengakses layanan digital. Pada aplikasi Coretax, pengaturan ulang (reset) kata sandi dapat dilakukan hanya dengan menggunakan nomor NPWP dan alamat email yang terdaftar. Tautan reset akan langsung dikirimkan ke alamat email tersebut. Prosesnya menjadi lebih sederhana, tanpa EFIN. Maka, permasalahan wajib pajak, seperti tidak mengingat EFIN yang menyebabkan wajib pajak harus berkunjung ke kantor pajak dan harus menghabiskan waktu untuk mengantri guna mendapatkan EFIN tidak akan terjadi lagi.
  3. Pelaporan SPT Tahunan Lebih Sederhana
    • Pada aplikasi Coretax, formulir SPT Tahunan digabung menjadi satu format yang sama dan tidak lagi dibedakan berdasarkan jenis SPT 1770, 1770S (Sederhana), atau 1770SS (Sangat Sederhana). Bagi wajib pajak badan usaha, pelaporan SPT dipermudah dengan adanya fitur pengisian otomatis (prepopulated) menggunakan data faktur dan bukti potong pajak yang pernah dibuat.
  4. Fitur Deposit Pajak
    • Pada saat terjadinya SPT Pajak yang berstatus Kurang Bayar sehingga menimbulkan tagihan pajak, kode pembayaran untuk melunasi tagihan akan dapat diakses secara instan sehingga tidak perlu lagi menggunakan aplikasi e-Billing. Selain itu, Coretax akan memperkenalkan cara baru untuk melunasi tagihan pajak melalui fitur setoran pajak. Satu kode billing dapat digunakan untuk membayar lebih dari satu jenis setoran pajak. Sebelumnya, satu kode billing hanya bisa digunakan untuk membayar satu jenis setoran pajak.
    • Fungsi ini memungkinkan pengguna untuk mengisi saldo setoran, yang dapat digunakan untuk tagihan pajak di masa mendatang. Untuk mencegah keterlambatan pembayaran, aplikasi Coretax juga akan menampilkan daftar tagihan pajak terutang yang perlu dibayarkan.
  5. Manajemen Akun Wajib Pajak (Taxpayer Account Management/TAM)
    • Fitur utama lainnya di Coretax adalah manajemen akun wajib pajak (taxpayer account management/TAM). Fitur ini akan menampilkan data yang lebih komprehensif terkait ringkasan profil wajib pajak, serta riwayat transaksi deposit dan pembayaran pajak. Pada menu manajemen akun, wajib pajak akan dapat melihat jenis-jenis pajak yang menjadi kewajiban, riwayat permohonan layanan perpajakan yang masih diproses, serta fasilitas pajak yang diperoleh.
  6. Mengurangi Permohonan ke Kantor Pajak
    • Wajib pajak dapat mengubah secara mandiri data identitas pajak seperti alamat tempat tinggal dan jenis usaha melalui aplikasi Coretax. Dengan demikian, perubahan data tidak perlu lagi diajukan melalui permohonan ke kantor pajak.
  7. Tersedianya Formulir Untuk Mendapatkan Dana Kelebihan Pembayaran Pajak
    • Coretax akan menyediakan formulir isian data rekening bank yang dapat digunakan ketika ada pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak. Penerapan Coretax sebagai sistem administrasi pajak merupakan salah satu proyek yang diharapkan tidak hanya akan mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, tetapi juga mendorong kesadaran dan kepatuhan pajak melalui teknologi digital yang mudah diakses. Oleh karena itu, secara bersama-sama diperlukan optimalisasi potensi Coretax untuk meningkatkan tax ratio nasional, karena setiap kontribusi pajak yang kita berikan adalah investasi nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan bangsa. Dengan teknologi yang tepat, kita dapat mengubah paradigma perpajakan menjadi lebih modern, akuntabel, dan berkeadilan.

Reporter: Layla

Editor: Kala

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here