Pada Selasa, 5 November 2024, Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan piutang macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, sebagai langkah nyata untuk membantu sektor yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Dilansir dari Sekretariat Negara, penghapusan piutang tersebut, mencakup sektor, perikanan dan kelautan; pertanian, perkebunan, dan peternakan; serta UMKM lainnya, seperti busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.
![](https://kinerjafe.info/wp-content/uploads/2024/11/image-24-700x467.png)
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan lebih lanjut mengenai ketentuan kebijakan tersebut. Ia mengatakan, kebijakan penghapusan piutang usaha hanya ditujukan kepada pelaku UMKM yang memang sudah tidak mampu membayar utangnya. Selain itu, kebijakan penghapusan piutang usaha dikenakan kepada pelaku UMKM yang dikategorikan sudah tidak mampu lagi membayar utang dalam kurun waktu sekitar 10 tahun.
Menurut Pasal 2 dalam PP Nomor 47 Tahun 2024, penghapusan piutang macet mencakup utang yang dimiliki oleh UMKM kepada bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN, yang dilakukan melalui penghapusbukuan dan penghapustagihan. Selain itu, pemerintah juga akan menghapus piutang negara dengan cara penghapusan secara bersyarat atau penghapusan secara mutlak, tergantung pada jenis piutang dan kondisi yang berlaku. Kebijakan penghapusan piutang ini berlaku untuk nilai piutang dengan nominal maksimal Rp500 juta untuk kategori badan usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan. Ini menjadi angin segar bagi para pelaku UMKM yang selama ini terlilit utang dan tidak mampu melanjutkan usaha mereka, agar kembali berkonsentrasi mengembangkan usaha mereka tanpa terbebani oleh utang yang belum lunas. Dengan kondisi yang lebih baik, para pelaku UMKM diharapkan dapat memanfaatkan peluang ini untuk berinovasi dan bersaing di pasar yang semakin kompetitif.
Reporter: Asha
Editor: Kala