Pemerintah kembali menerapkan pembatasan pembelian bahan bakar Pertalite yang diperketat mulai Oktober 2024. Kebijakan ini bertujuan mengurangi konsumsi BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran. Melalui aplikasi MyPertamina, pembelian Pertalite akan diatur, dengan kriteria kendaraan roda dua dibawah 250 cc dan mobil di bawah 1.400 cc dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Kendaraan dengan kapasitas mesin lebih besar harus beralih ke BBM non-subsidi. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan subsidi lebih tepat sasaran.
Pembatasan ini akan mempengaruhi masyarakat kelas menengah yang selama ini mengandalkan Pertalite sebagai bahan bakar harian. Pengalihan ke BBM non-subsidi untuk kendaraan dengan kapasitas mesin lebih besar diharapkan dapat mengarahkan subsidi kepada kelompok yang lebih membutuhkan. Ini juga merupakan bagian dari reformasi subsidi energi pemerintah.
Aplikasi MyPertamina akan digunakan untuk memverifikasi kendaraan yang memenuhi syarat pembelian Pertalite dengan menggunaan QR Code. Proses pendaftaran di aplikasi ini akan mempermudah pemantauan konsumsi subsidi dan memastikan hanya kendaraan yang terdaftar yang bisa membeli Pertalite. Masyarakat diminta segera mendaftar untuk menghindari kendala saat kebijakan mulai berlaku. Pemerintah berkomitmen untuk transparansi dan efisiensi dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Pemerintah menyadari adanya kekhawatiran mengenai dampak ekonomi, terutama bagi kelompok rentan. Meskipun ada risiko penurunan daya beli, pemerintah yakin kebijakan ini akan bermanfaat jangka panjang dengan menjaga kestabilan anggaran negara dan mendorong penggunaan energi ramah lingkungan. Evaluasi dan penyesuaian akan dilakukan untuk memastikan kebijakan ini efektif. Masyarakat diharapkan mematuhi prosedur yang berlaku untuk mendukung keberhasilan kebijakan ini.
Reporter: Cloudynne
Editor: Kala