Pemerintah memberikan insentif diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Kebijakan ini sebagai bentuk sikap pemerintah memberikan bantuan kepada semua masyarakat. Pemerintahmemberikan diskon PPnBM kepada masyarakat menengah atas melalui penjualan mobil dengan beberapa kriteria melalui pengkategorian silinder mobil.
Pemerintah menetapkan pemberian insentif diskon untuk kendaraan dengan kapasitas silinder antara 1.500 cc sampai 2.500 cc yang berlaku pada 1 April 2021. Sebelumnya pemerintah memberikan stimulus insentif diskon atas kendaraan bermotor dengan nyala gardan penggerak untuk kapasitas silinder dibawah 1.500 cc.
Presiden menyampaikan keinginan agar kendaraan bermotor (KBM) roda empat dengan kapasitas 2.500 cc juga bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi ini. Syaratnya yaitu memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70%. Ambil contoh Toyota Fortuner dan Innova sudah memiliki TKDN di atas 70%.
”Sesuai arahan Bapak Presiden, time frame atau waktu pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi. Kemudian, formula aturannya bisa berdasarkan besaran kapasitas isi silinder dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya berdasarkan aturan local purchase saja,” jelas Agus dalam siaran persnya, Selasa (16/2/2021), seperti dikutip Detikoto.
Sementara Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, juga tengah mempertimbangkan untuk memberikan diskon PPnBM untuk mobil hingga 2.500 cc. “Jadi targetnya untuk TKDN 70%. Jadi memang saat ini 1.500 cc. Meski kemarin dapat juga arahan dari Presiden untuk menyampaikan kalau dilihat yang memang di atas 1.500 cc asalkan TKDN 70% mungkin bisa pertimbangkan,” ucapnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Senin (15/3/2021).
Saat ini sedang berlangsung relaksasi PPnBM bertahap, sebesar 0% pada Maret-Mei, lalu PPnBM 50% pada Juni-Agustus, dan terakhir PPnBM 25% di akhir tahun September-November.
Terdapat lima perubahan skema dalam PPnBM kendaraan bermotor roda empat. Dijelaskan Sri Mulyani, pada skema perubahan, pengenaan pajak didasari oleh konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi karbon dioksida. Selain itu, pengelompokan kapasitas mesin tidak lagi berdasarkan mesin yang menggunakan jenis bahan bakar seperti minyak dan gas yang menjadi banyak kelompoknya. Nanti hanya berdasarkan cc mesin, yakni di bawah 3.000 cc dan di atas 3.000 cc.
“Untuk tipe kendaraan, sekarang dibedakan sedan dan nonsedan. Nanti diusulkan per ubahan tidak lagi membedakan antara sedan dan nonsedan,” tegasnya.
Pada prinsip pengenaan juga bakal diubah. Sebelumnya semakin besar kapasitas mesin, maka semakin tinggi tarif pajak. Nanti prinsip pengenaan adalah semakin rendah emisi, maka semakin rendah tarif pajaknya.
Untuk usulan insentif saat ini hanya diberikan pada mobil berjenis kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2). Insentif juga akan diberikan untuk kendaraan roda empat dengan jenis KBH2, hybrid electric vehicle, plug in HEV, flexy engine, dan electric vehicle. Sri Mulyani menegaskan, usulan perubahan skema PPnBM ini tidak mempermasalahkan penerimaan negara.
Dengan skema PPnBM kendaraan bermotor roda empat yang baru bertujuan memberikan insentif bagi industri automotif terutama ekspor.
“Tujuannya untuk merespons bagaimana instrumen fiskal bisa menjadi instrumen untuk mendorong industri alisasi di bidang automotif. Jadi, bukan mendapatkan penerimaan negara, tetapi justru instrumen perpajakan mendorong industrialisasi,” tandasnya.
Mobil apa saja yang berpeluang dapat peluasan diskon PPnBM?
Berdasarkan data produksi kendaraan yang dirilis Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), memang tak banyak mobil 1.501-2.500 cc yang diproduksi di Indonesia.
Berikut tipe mobil yang kemungkinan turun harga jika kebijakan ini jadi diterapkan:
– Honda CR-V (Mesin 2.000 cc)
– Mitsubishi Pajero Sport (2.400-2.500 cc)
– Kijang Innova (Mesin 2.000 cc)
– Toyota Fortuner (Mesin 2.400 cc, tapi kategori 2.700 cc tidak termasuk)
Penulis : SJ
Editor : PDH