INDRALAYA, KINERJA – Universitas Sriwijaya akan memberlakukan Pengggunaan Penomoran Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (SIVIL). Hal itu dijelaskan dalam Surat Pengumuman yang dikeluarkan Wakil Rektor Bidang Akademik menanggapi Surat Edaran Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan No: 700/B/SE/2017 tanggal 14 Desember 2017.
Dalam rangka penerapan persiapan PIN ini, rektorat Universitas Sriwijaya meminta seluruh mahasiswa agar mengecek namanya di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) DISINI.
Lalu di halaman berikutnya, masukkan nama perguruan tinggi, nama atau NIM, prodi serta kode pengaman yang diminta.
Misal:
Perguruan Tinggi= Universitas Sriwijaya
Program Studi = Manajemen S1
Kata Kunci = Bagas Pratama
Pengaman = 20+23=43
Lalu klik “Cari Mahasiswa”
Jika tidak ditemukan nama yang dicari atau terdapat kesalahan, mahasiswa diharapkan segera melapor ke BAK Universitas Sriwijaya kepada Kasubag Registrasi dan Statistik (Sudiro, S.T.)