INDRALAYA, KINERJA- KPU KM FE Unsri kemarin (31/9) baru saja merilis syarat umum dan syarat khusus untuk bakal calon DPM KM FE Unsri dan bakal calon Gubma dan Wagubma FE Unsri.
Ada hal menarik yang menjadi perbincangan di akun instagram, yakni adanya akun @peduliekonomi yang memberikan tanggapan dari rilisnya syarat bakal calon DPM, Gubma dan Wagubma KM FE Unsri.
![](https://kinerja.net/wp-content/uploads/2018/10/IMG-20181001-WA0020.jpg)
Akun tersebut memuat tulisan sebagai berikut:
“Selamat Kepada KPU KM FE UNSRI 2018 yang sudah launching Syarat dan Ketentuan Pemilihan DPM KM FE UNSRI dan Gubma & Wagua KM FE UNSRI Pada Hari ini. Sangat disayangkan ketika KPU KM FE UNSRI mengeluarkan syarat dan ketentuan yang ‘SANGAT MEMBATASI’ Hak Mahasiswa FE UNSRI dengan syarat IPK minimal harus 3,33 dan satu lagi dengan syarat harus minimal menjadi Pengurus Inti/Ketua Angkatan di FE UNSRI. Hal itu sangat membatasi hak-hak mahasiswa FE UNSRI untuk mencalonkan diri, padahal tidak semua mahasiswa mempunyai Ipk 3,33 dan tidak semua mahasiswa bisa mengemban amanah Pengurus Inti/ Ketua Angkatan. Tentu menjadi sebuah pertanyaan kepada KPU KM FE UNSRI, syarat dan ketentuan ini untuk Mahasiswa FE Unsri secara umum atau hanya untuk kepentingan salah satu ‘GOLONGAN’?”
Melihat adanya hal yang menjadi pertanyaan di media sosial, Tim Kinerja mencoba menghubungi Ketua KPU KM FE Unsri, Raghib Sumahdi. “Syarat tersebut dibuat berdasarkan keputusan komisioner dan alasannya adalah mencari pemimpin yang bisa menjadi pedoman, bisa menjadi contoh mahasiswa Fakultas Ekonomi karna bukan hanya dari segi organisator saja tapi juga dari segi akademik juga kita pertimbangkan. Itu bisa jadi motivasi bagi mahasiswa ekonomi bahwasanya orang yang aktif organisasi itu bukan berarti nilai IPK nya kecil,” ungkap Raghib.
“Untuk syarat minimal aktif 6 bulan dalam kepengurusan inti itu bisa jadi suatu pedoman bahwa mereka amanah,” tambah Raghib. Di akhir wawancara, Tim Kinerja juga menanyakan apakah nanti akan ada perubahan syarat bakal calon. “Untuk syarat bakal calon itu merupakan keputusan rapat komisioner. Jika ada perubahan dan info terkait pemira akan diberitahukan melalui akun resmi KPU KM FE Unsri,” tutup Raghib.
Wartawan: Rahayu