(Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, sripokuwiki.com)
Kinerjafe.info – Palembang, Sejak ditetapkannya Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional oleh Kementerian Perhubungan pada 2 April 2024 lalu, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (SMB II) Palembang resmi berubah status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Peralihan tersebut menandai perubahan penting dalam layanan bandara yang telah beroperasi selama 54 tahun melayani penerbangan internasional.
Putusan penurunan status ini menandakan beralihnya fokus bandara dari penanganan penerbangan internasional ke peningkatan penerbangan domestik. Penetapan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus internasional dari semula 34 bandara internasional bertujuan untuk mendorong penerbangan nasional, pertumbuhan pariwisata dan perekonomian lokal yang sempat terpuruk karena Covid 19 lalu.
Pencabutan status internasional di 17 bandar udara terkhusus SMB II dilakukan demi menekan biaya operasional yang cukup tinggi karena setidaknya pada bandara yang berstatus internasional terdapat tiga instansi yang harus ada, yaitu keimigrasian, bea cukai, dan karantina. Perampingan jumlah bandara internasional ini dilakukan dalam rangka efisiensi di sektor penerbangan.
Meski peralihan ini mungkin menimbulkan kekhawatiran di kalangan wisatawan yang sering melakukan penerbangan internasional, Bandara SMB II Palembang tetap berkomitmen memberikan pelayanan penerbangan internasional untuk kepentingan tertentu, seperti kegiatan kenegaraan, embarkasi dan debarkasi haji.
Transisi ini, meskipun menandai perubahan dalam lingkup operasional bandara SMB II, juga menimbulkan pertanyaan mengenai dampak ekonominya terhadap Sumatera Selatan. Dari sudut pandang ekonomi, penurunan status SMB II bandara dapat menimbulkan tantangan bagi perekonomian lokal.
Sumatera Selatan yang mendapatkan keuntungan dari perdagangan dan pariwisata internasional melalui bandara ini, mungkin mengalami kesulitan sementara karena berkurangnya visibilitas dan aksesibilitas internasional. Dunia usaha yang bergantung pada wisatawan dan barang internasional mungkin perlu menyesuaikan strategi mereka untuk melayani pasar domestik.
“Padahal peningkatan wisman dan investor ini memberikan multiplier effect yang tinggi bagi pertumbuhan ekonomi regional, khususnya untuk Palembang,” ujar Dosen Fakultas Ekonomi, Soekanto Sairuki yang dilansir dari Sumatra Bisnis.com.
Dilansir dari Kompas.com, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Selatan, Kurmin Halim mengaku kecewa atas putusan yang mencabut status internasional SMB II. “PHRI kecewa dengan keputusan pemerintah yang merubah status SMB II dari bandara internasional menjadi bandara yang melayani penerbangan domestik saja,” ujarnya.
SMB II sebelum ditetapkan sebagai bandara domestik, bandara tersebut memfasilitasi arus keluar masuk orang-orang maupun barang untuk melintasi batas negara, mendorong pertukaran budaya dan pertumbuhan ekonomi regional. Turunnya status kelas SMB II diperkirakan berakibat pada menurunnya jumlah pengunjung dari luar negeri yang datang ke Sumatera Selatan sehingga bisa berdampak pada penurunan pendapatan bagi bisnis lokal, hotel, restoran, dan operator tur. Salah satu potensi agar SMB II tetap beroperasi sebagai penerbangan internasional, perlu diselenggarakan event-event kelas dunia di kawasan Sumatera Selatan.
Reporter & Editor: Kala