Indralaya, kinerja.net-Lembaga Pers Mahasiswa LIMAS Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sriwijaya (LPM LIMAS FISIP UNSRI) menerbitkan karya jurnalistik berupa karikatur yang berhubungan dengan isu Uang Kuliah Tunggal (UKT) di laman Instagram LPM LIMAS FISIP UNSRI (@lpm_limas), Selasa (03/08). Postingan tersebut menuai kontroversi dari petinggi Universitas Sriwijaya.

sumber: Instagram LPM LIMAS FISIP UNSRI (@lpm_limas)

Dari kronologis kejadian yang disampaikan oleh pihak LPM LIMAS FISIP UNSRI, setelah mereka mem-posting karikatur tersebut, Selasa, (03/08) pukul 22.37 WIB, di hari yang sama akun instagram dengan akun  @obrolan_akar_rumput juga ikut mem-posting ulang karikatur dengan isu UKT tersebut di akun Instagram nya tanpa izin terlebih dahulu dari pihak LPM LIMAS FISIP UNSRI.

Atas kejadian ini, Shintia, selaku Pemimpin Umum LPM LIMAS FISIP UNSRI diminta untuk menemui dekan, Jumat (06/08) pukul 09.00 WIB di Gedung Pasca Sarjana Universitas Sriwijaya.  Pertemuan dihadiri oleh Pemimpin Umum dan Sekretaris LPM LIMAS FISIP UNSRI beserta pihak Dekanat FISIP Universitas Sriwijaya (Dekan, Wakil Dekan I, Wakil Dekan II, dan Wakil Dekan III).

Berdasarkan Pernyataan Sikap LPM LIMAS FISIP UNSRI, berikut beberapa poin dari pertemuan yang diadakan:

1. Pihak Dekanat menyatakan bahwa tindakan LPM LIMAS FISIP UNSRI dalam membuat karikatur tersebut adalah salah.

2. LPM LIMAS FISIP UNSRI memberikan klarifikasi terkait postingan poster “Wanted” yang bukan merupakan hasil karya LPM LIMAS FISIP UNSRI.

3. Pihak Dekanat bermaksud untuk memberikan hukuman akademis dari skorsing sampai pemberhentian.

Terkait dengan sanksi akademik yang dilayangkan oleh pihak Dekanat FISIP UNSRI pada pertemuan yang diadakan, Jumat (06/08). Keesokan harinya, Sabtu (07/08) 16.00 WIB, LPM LIMAS FISIP UNSRI menyatakan ketidaksepakatannya atas sanksi akademik yang dilayangkan tersebut.

Pasalnya, LPM LIMAS FISIP UNSRI merupakan organisasi jurnalistik yang telah diakui secara legal dan formal oleh Universitas Sriwijaya. Maka, penyelesaian perkara mengenai karya jurnalistik yang diterbitkan seharusnya ditempuh dengan aturan yang telah diatur di dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Adapun jalur jurnalistik yang dimaksud ialah melalui hak jawab dan hak koreksi kepada pihak terkait.

Sanksi akademik akan benar-benar diberikan kepada pihak LPM LIMAS FISIP UNSRI jika mereka tidak segera membuat video permintaan maaf dan membawa orang tua menghadap ke pemimpin fakultas.

“Mereka sepakat untuk memberikan hukuman akademis, dengan pilihan skorsing satu semester untuk saya atau membuat permintaan maaf kepada rektor secara tertulis dan video serta merevisi karikatur tanpa hak jawab” ujar Shintia pada Rabu (11/08).

Sabtu (07/08), pemimpin umum LPM LIMAS FISIP UNSRI telah mengirimkan surat klarifikasi dalam bentuk fisik ke rumah wakil dekan III. Adapun beberapa poin keterangan yang disampaikan antara lain, yaitu:

1. Karikatur yang dibuat oleh LPM LIMAS FISIP UNSRI tidak sama sekali beritikad buruk kepada pihak Rektorat Universitas Sriwijaya. Karikatur yang dibuat hanya bermaksud sebagai kritik yang ingin disampaikan terkait isu yang ada.

2. Dalam karikatur tidak tertera nama pihak manapun sehingga penafsiran yang terdapat di karikatur tersebut tidak tertuju ataupun menekan pihak manapun.

3. Karikatur ini dibuat dari keresahan masyarakat kampus yaitu mahasiswa dimana harapannya terdapat pengumuman progress penggunaan UKT secara periodik pada media yang dapat diakses secara luas sehingga kedepannya pihak kampus dapat memperhatikan hal tersebut. Karikatur merupakan salah satu bentuk kebebasan pendapat di Indonesia, kami dari LPM LIMAS FISIP UNSRI hanya bermaksud untuk menyalurkan dan mengekspresikan hal tersebut kedalam bentuk karya.

4. LPM LIMAS FISIP UNSRI bermaksud untuk membantu menyalurkan kritik sosial terhadap pengelolaan UKT dan pesan mahasiswa terhadap menurunnya kondisi ekonomi yang mengakibatkan berkurangnya dan menghilangnya pendapatan orang tua mahasiswa di masa pandemi COVID-19 sehingga ketidakmampuan mahasiswi untuk melakukan pembayaran jika tidak ada pengurangan UKT.

sumber: Instagram FKPMS (@fkpms_sumsel)

Karena masalah belum menemui titik terang, Forum Komunikasi Pers Mahasiswa Sumatera Selatan (FKPMS) melayangkan pernyataan dan sigap berdiri bersama LIMAS dengan tagar #KamiBersamaLimasFisipUnsri  #HentikanTindakanRepresifTerhadapPersMahasiswa.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang juga  turut mengecam dan menganggap sanksi akademik yang diberikan oleh Dekanat FISIP Universitas Sriwijaya kepada LPM LIMAS FISIP UNSRI merupakan tindakan represif, terlebih jika sanksi tersebut diberikan kepada para jurnalis yang mana diketahui terdapat Undang-Undang yang telah mengatur dan menjamin kebebasan pers dan berekspresi di Indonesia.

Tagar #KamiBersamaLIMAS, #BerikanKebebasanPersKampus, dan #JanganHalangiKebebasanBerekpresi terus digaungkan sebagai bentuk dukungan yang diberikan oleh Lembaga Pers Mahasiswa yang ada di Palembang kepada LPM LIMAS FISIP UNSRI.

Penulis: AF

Editor: stv

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here