Beranda Info Kampus Otonomi Lebih Luas, Unsri Resmi Menjadi PTN-BH

Otonomi Lebih Luas, Unsri Resmi Menjadi PTN-BH

177

Selain menyandang akreditasi Unggul, Universitas Sriwijaya (Unsri) resmi bertranformasi menjadi Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN-BH) setelah mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Hal ini dikukuhkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sriwijaya pada 14 Agustus 2024. Penetapan ini menjadi upaya bagi pihak Unsri untuk mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.

Pada proses transformasi menuju PTN-BH, dilansir dari unsri.ac.id, Sekretaris Ditjen Diktiristek, Prof. Tjitjik Srie Tjahjandarie, Ph.D menyampaikan bahwa secara prinsip ia melihat proses Unsri menuju PTN-BH sebenarnya teoritikal kegiatan utuhnya tidak lama, tetapi penyebabnya di dalam proses  penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tiba-tiba muncul Undang-Undang ASN. Beliau berpendapat bahwa kendala tersebut bukan berasal dari internal Unsri, melainkan pada lingkungan makro atau regulasi kebijakan yang ada.

Status PTN-BH memberikan Universitas Sriwijaya sejumlah hak dan kewajiban yang lebih besar dalam mengelola sumber daya dan penyelenggaraan pendidikan secara mandiri sehingga diharapkan untuk lebih lagi berkembang dan berinovasi. Transformasi Unsri dari PTN-BLU menjadi PTN-BH menuntut adanya perubahan yang meningkat, baik secara reputasi maupun kualitas.

Dengan otonomi yang besar, diharapkan status PTN-BH tidak berimplikasi pada kenaikan UKT yang menjadi salah satu sumber pendanaan universitas. Peningkatan kualitas pendidikan, seperti pengembangan infrastruktur, peningkatan fasilitas belajar, dan peningkatan kualitas dosen. Penting untuk diingat bahwa peningkatan kualitas tersebut tidak boleh berujung pada komersialisasi pendidikan yang justru menghalangi akses mahasiswa.  

Reporter & Editor: Kala

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here