Kinerja.net— Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Pilkada serentak akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 di 270 daerah dan melibatkan sekitar 105 juta pemilih. Kampanye dijadwalkan pada 26 September sampai 5 Desember, dan masa tenang dimulai pada 6-8 Desember. Namun mengingat masih dalam keadaan pandemi Covid-19 masyarakat merasa jika diadakan Pilkada ditengah pandemi justru akan menambah penyebaran virus Covid-19.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19 bertentangan dengan aturan dan kajian ilmiah dan justru akan menambah penyebaran virus Covid-19.
Pandemi Covid-19 sendiri sudah ditetapkan sebagai bencana nasional non-alam yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020.
“Pelaksanaan pilkada kalau menurut kami bertentangan dengan teori-teori. Pertama, seharusnya tidak ada pilkada kalau ada bencana. Ini tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu,” Eni Sumarni (anggota DPD RI).
Eni menilai bahwa keputusan pemerintah dan DPR untuk melaksanakan pilkada pada Desember 2020 tidak berdasarkan kajian ilmiah. Pasalnya saat ini data menunjukkan adanya peningkatan signifikan kasus Covid-19 yang dalam sehari mencapai 4.000 kasus baru.
Menurutnya, penundaan pilkada bisa dilakukan karena ada mekanisme pengangkatan jabatan sementara bagi daerah yang habis masa jabatan kepala daerahnya. Artinya, hal tersebut tidak akan menimbulkan kekosongan kekuasaan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan tetap akan menyelenggarakan kampanye dan pilkada secara offline karena dirasa lebih efektif. Pihak Bawaslu berujar dalam menjalankan pengawasan kampanye di dunia maya, telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan lain-lain.
“Jalur temuan bisa ditemukan tim pengawas kita yang juga mengawasi medsos, dan juga jalur informasi awal dari masyarakat,” ucap anggota Bawaslu RI Mochammad Afifudin dalam pesan tertulis kepada BBC News Indonesia.
Secara umum, ia mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat imbauan, menerapkan langkah pencegahan, dan berkoordinasi dengan tim sukses paslon untuk memastikan aturan dipatuhi.
Lanjut Afifudin, jika tidak maka Bawaslu akan menindak sesuai kewenangannya.
“Aturan sudah ada, komitmen sesuai peran masing-masing harus dimaksimalkan. Penyelenggara, peserta, dan pemilih harus sama-sama mematuhi protokol,” pungkasnya.
Penulis : Febi
Editor : Bia