Ribuan Mahasiswa dan aktivis Sumatra Selatan kompak turun ke jalan dalam seruan aksi “Sumsel Beraksi” kemarin (24/9). Aksi ini menjadi wujud penolakan mahasiswa terhadap sejumlah rancangan Undang-Undang yang akan disahkan oleh DPR dan Pemerintah. Aliansi mahasiswa yang berasal dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta tampak memadati Simpang 5 DPRD. Menariknya, aksi ini menjadi bagian dari aksi nasional yang artinya turut terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Berikut beberapa fakta terkait aksi “Sumsel Beraksi” kemarin:

1. Izin Libur dan Kuliah di Jalanan

Kegiatan aksi yang bertepatan dengan jadwal perkuliahan, membuat mahasiswa memutuskan untuk izin dari kegiatan belajar di kampus. Dari foto-foto yang tersebar di media sosial dan whatsapp, terdapat berbagai spanduk yang berisi izin kepada rektor dan ajakan bagi seluruh mahasiswa untuk turun ke jalan membersamai gerakan Sumsel Melawan. Tak lupa, dukungan turut datang dari dosen yang merestui aksi mahasiswa ini.


2. Aparat tembakkan gas air mata

Kegiatan aksi yang sebelumnya berjalan damai, harus berakhir dengan kericuhan. Munculnya provokator dari barisan aparat dan kerumuman massa membuat situasi aksi mulai tidak terkendali. Keadaan ini pula memaksa aparat melepaskan tembakan gas air mata ke arah mahasiswa. Alhasil, banyak kalangan mahasiswi turut menjadi korban saat berusaha menghindar.

3. 28 Mahasiswa menjadi korban dan Hoax Korban Meninggal

Akibat tembakan gas air mata oleh aparat, sebanyak 28 mahasiwa menjadi korban, hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Dilansir dari Kompas.com, mahasiswa yang terluka dilarikan ke RS. RK. Charitas. Sebelumnya, 3 mahasiswa dilaporkan kritis. Sementara itu, kabar yang beredar disosial media bahwa adanya korban meninggal dipastikan Hoax. Hal itu ditegaskan oleh Kapolresta Palembang.

4. DPRD Sumsel temui massa Sumsel Melawan

Salah satu perwakilan DPRD Sumsel, Anita Noeringhati akhirnya menemui massa usai melaksanakan pelantikan. Anita juga turut menandatangi aspirasi dan penolakan mahasiswa terhadap RUU KPK, RKUHP, UU Pertanahan, Meminta pemerintah membantu menyelesaikan penanganan para korbam Sumsel Beraksi, hingga memberikan hukuman yang seberat-beratnya bagi para koruptor.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here