“Keburukan RUU Cipta Kerja dibongkar Virus Corona” – Oleh R.Gizind


“Tidak sekedar memburu kapital, Indonesia lebih butuh solidaritas dan modal sosial.” Najwa Shihab


Pada hari kamis(2/4) lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengadakan sidang Paripurna. Dalam sidang yang dapat dihadiri oleh para anggota dewan baik itu langsung maupun secara virtual tersebut, terdapat sebuah kesepakatan bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan dibawa ke pembahasan Badan Legislatif (Baleg). Artinya menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, RUU ini telah masuk dalam pembicaraan tingkat I.

DPR-RI seperti mencari “gara-gara”. Pasalnya RUU tersebut masih menyisakan kontroversi yang sebelumnya belum terselesaikan. RUU ini juga mendapat penolakan dari seluruh elemen di tiap-tiap daerah. Sebut saja elemen pergerakan mahasiswa, serikat buruh, para aktivis lingkungan, dsb. Belum lagi kesepakatan ini diambil ditengah krisis kesehatan masyarakat bukan hanya di Indonesia melainkan dunia akibat wabah global, Covid-19.

Dengan demikian, akan menjadi wajar ketika DPR-RI mendapat stigma negatif dari elemen masyarakat. Mereka dianggap memanfaatkan situasi “sepi” atas himbauan pemerintah untuk tetap tinggal di rumah guna memutus rantai penyebaran virus yang telah ditetapkan WHO sebagai Pandemik Global ini. Dapat disimpulkan, mereka kali ini telah mengenyampingkan etika kemanusiaan untuk sekedar mengejar ambisi politiknya, sangat disayangkan.


Apabila kita melihat urgensinya, sepertinya kesepakatan ini tidak penting atau bahkan mendesak sama sekali terutama disituasi seperti ini. Bahkan, sektor ekonomi yang akhir-akhir ini membuat pemerintah kebingungan dalam mengambil kebijakan lockdown atau tidak, penyebab utamanya adalah ketakutan efek domino daripada Capital out flow dalam skala besar. Seperti kita ketahui, Indonesia merupakan negara yang sangat bergantung pada sirkulasi permodalan swasta, baik itu domestik ataupun asing. Dominasi sumber permodalan di Indonesia adalah investor asing dengan perbandingan 51,46% dari seluruh investasi di pasar modal per Agustus 2019. Saat periode Corona ini, para investor asing melarikan modalnya keluar sekaligus menjadi penyumbang dampak perekonomian yang signifikan. Bank Indonesia (BI) mencatat terjadi aliran modal asing keluar dari Indonesia sebesar Rp 167,9 triliun sepanjang pandemi corona berlangsung.


Jika kita melihat kembali kebelakang, latar belakang dirumuskannya RUU Cipta kerja ialah meningkatkan iklim investasi di Indonesia. Tetapi, dalam situasi sulit seperti ini seharusnya menjadi pembelajaran bahwa perekonomian yang terlalu bergantung pada investasi bukanlah jaminan. Seperti yang pernah dikatakan oleh seorang Najwa Shihab presenter kritis dalam tajuk #Semangat28, “Tidak sekedar memburu kapital, Indonesia lebih butuh solidaritas dan modal sosial” terbukti hari ini. Corona menjadi guru bagi mereka yang memiliki kuasa membuat sistem dan peraturan. Investasi bukan solusi, melainkan kemandirian ekonomi untuk menciptakan masyarakat adil-makmur dan bangsa yang seutuhnya merdeka. Bukan hanya kemerdekaan secara hak politik melainkan juga merdeka secara hak ekonomi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here