INDRALAYA, KINERJA- Ajang Pemilihan Rektor Universitas Sriwijaya (Pilrek Unsri) yang dimulai pada bulan Mei hingga 11 Juni 2019 lalu, telah menetapkan empat calon rektor Unsri periode 2019-2023, yakni Prof Anis Assagaf, Prof Iskhaq Iskandar, Prof Andy Mulyana dan Dr Abu Bakar.
![](https://kinerja.net/wp-content/uploads/2019/06/IMG-20190611-WA0006-700x340.jpg)
Dilansir dari Republika Pukul 13.00 WIB tadi, Pilrek Unsri dikabarkan akan diulang. Hal ini dikarenakan terdapat dua tata tertib yang harus direvisi dalam aturan Pilrek Unsri. Aturan itu diantaranya, dicabutnya syarat 10 tahun mengajar sebagai dosen di internal kampus maupun PTN lain, dan penambahan pasal pencantuman pengalaman eselon dua.
“Pasal yang menyebutkan bahwa ‘tidak pernah melanggar kode etik akademik’ juga dicabut karena tidak terdapat pada Peraturan Menteri, jika dicantumkan maka artinya kami menambah-nambah,” ujar Prof Alfitri, Ketua Pelaksana Pilrek Unsri, dilansir dari Republika.
Budi Santoso Siregar, Menko Eksternal BEM KM Unsri turut berkomentar melihat berita tersebut. “Panitia seperti tidak ada konsisten dan pengetahuan terkait pilrek ini,” keluhnya. “Heran juga dengan senat Unsri kenapa kejadian seperti ini bisa terjadi di kampus negeri yang dipenuhi profesor ini,” tukas Budi.
![](https://kinerja.net/wp-content/uploads/2019/06/WhatsApp-Image-2019-06-27-at-18.08.20-700x933.jpeg)
Budi menceritakan sebelumnya BEM KM Unsri telah beberapa kali mencoba menghubungi Ketupel pilrek menanyakan isu-isu yang ada, namun hanya di read saja. “Seakan panitia ini tidak terbuka,” ujarnya.
Budi mengatakan seharusnya panitia menjadi ruang civitas akademika meluapkan aspirasinya terkait calon pimpinan Unsri kedepan. “Bukan malah sebagai orang yang selalu dicari karena ghaibnya,” sindir Budi. (bgs/rhy)