Ukhuwah Fakultas Ekonomi Unsri dan Komunitas Studi Pasar Modal Unsri (KSPM Unsri) Menyelenggarakan Seminar Online dengan tema “Sinergi Membangun Milenial Cerdas Berinvestasi Melalui Pasar Modal Syariah” pada hari Minggu, 25 April 2021.Seminar Online Pasar Modal Syariah ini diikuti oleh beberapa kalangan partisipan baik dari dalam Universitas Sriwijaya maupun dari luar Universitas Sriwijaya dengan kurang lebih 75 peserta melalui Aplikasi Zoom Meeting.

Acara Seminar ini memiliki 2 pemateri yang ahli dibidangnya. Yang pertama Laraza Annisa, S.E (Senior Staff Islamic Capital Market Business Development – IDX Islamic) dengan materi : (kurang tau soalnyo telat join). Yang kedua Fitria Andriani (Marketing Officer PT. Indo Premier Sekuritas) dengan membawakan materi : Berkah Investasi Produk Pasar Modal dengan Saham Syariah Bersama IPOT Syariah. Serta moderator Clara Fujita , beliau adalah Staff Departemen PAQSI BO Ukhuwah FE Unsri.

Pada materi pertama sudah menambah ilmu yang bermanfaat karena dijelaskan mengenai strategi investasi, Sharia Online Trading System (SOTS), seleksi saham syariah, 3 fatwa investasi saham syariah, dasar hukum pasar modal syariah di Indonesia, risiko investasi saham syariah, dan masih banyak lagi.

Disini juga dapat wejangan terkait dengan pembahasan sebelumnya.“Namanya mata uang gak boleh diperdagangkan. Jadi, mata uang itu sebagai alat tukar, bukan untuk diperdagangkan. Secara islam, trading saham itu jelas haram dari Majelis Ulama Indonesia. Sementara kalau saham itu milik perusahaan. Gitu ya. Jadi kalausaham itu boleh diperdagangkan. Teman-teman beli saham pake uang, tapi nantinya dapat apa? Berupa saham? Iya toh. Teman-teman beli cabe nih, beli cabe ya pake uang dapetnya cabe kan?,” tutur Laraza.

Tak lupa untuk materi kedua yang diawali dengan perkenalan PT. Indo Premier Sekuritas (IPOT). Ternyata IPOT ini sudah ada di 60 titik di seluruh Indonesia yang terdiri dari kantor cabang dan kantor perwakilan. Atau dalam kata lain IPOT sudah tersebar dari sabang sampai merauke. Lalu kemudian juga dijelaskan mengenai akad dan larangan saham syariah, mekanisme transaksi saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), tips memilih saham, dan lainnya.

Adapun info mengenai salah satu akad dari saham syariah tentang Ba’i Al-Musawamah. “Kalau Ba’i Al-Musawamah sendiri ini adalah akad jual-beli atau tawar-menawar, cara berkelanjutan di pasar reguler. Atau pengertian lainnya ini adalah jual-beli dengan harga yang disepakati melalui proses tawar-menawar. Dimana kita tahu rosul sendiri itu  mengajarkan kita boleh gitu ya adanya proses tawar-menawar dan dilakukan oleh penjual dan juga pembeli. Gimana caranya ya harus sesuai dengan kesepakatan antara dua belah pihak,” tutur Fitria.

Selama sesi diskusi banyak peserta seminar yang bertanya, tanpa menunggu waktu yang lama para pemateri langsung menjawab setiap pertanyaan dengan baik. Seminar ini berlangsung selama 3 jam 45 menit yang dimulai pada pukul 08.30 WIB sampai dengan 12.15 WIB.

Penulis : PDH

Editor : BIF

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here